BANGSA INDONESIA
Makalah
ini di susun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu: Drs.
SUPRAPTO, MM
Disusun
oleh :
MAKHDUM ROKHIM (17010064)
PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
BOJONEGORO
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah
swt.
karena rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah “PANCASILA
SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA”.
Penyusunan
makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak terutama guru pembimbing
baik secara langsung maupun tidak langsung,sehingga makalah ini dapat
terselesaikan oleh penyusun.
Penyusunan
makalah ini jauh dari kesempuranaan,
maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
pembaca,agar dapat menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan untuk makalah ini
dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca,
khususnya
penyusun
untuk menambah wawasan.
Bojonegoro, 12 November 2018
Penulis.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perjanjian luhur rakyat Indonesia adalah
suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat
Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.Pada saat Bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, Bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945
dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apakah definisi
dari perjanjian luhur Bangsa Indonesia?
2. Mengapa pancasila di jadikan sebagai
perjanjian luhur Bangsa Indonesia?
3. Apa saja fungsi Pancasila?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui
definisi perjanjian luhur Bangsa Indonesia.
2. Untuk mengetahui pacasila sebagai
perjanjian luhur Bangsa Indonesia.
3. Untuk mengetahui proses pancasila di jadikan seabagai
perjanjian luhur Bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Perjanjian luhur rakyat Indonesia adalah
suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat
Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
Pada saat Bangsa Indonesia
bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, Bangsa Indonesia telah
sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud
pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh
bangsa Indonesia.
Dilihat
dari sejarah sebelumnya Bangsa
Indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur yang diawali :
1.
Fase
zaman kerajaan
Pada
masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah
janji, “Sebelum dapat mem-persatukan Nusantara tidak akan memakan buah
Maja”. Di antaranya mengenal sejarah nama-nama tanah air
kita : Jawa Dwipa, Dwi Pantara, Nusantara, Insulindi, Indionesia.
2.
Fase
zaman pergerakan Kemerdekaan
Pada
masa pergerakan Kemerdekaan, seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji
yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
3.
Fase
Kemerdekaan
Pada
masa kemerdekaan, memproklamasikan
kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan. Terbentuknya
negara kesatuan dimulai dari: Negara keprabuan Sriwijaya, Negara keprabuan
Majapahit, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar
pokok sumber dari segala sumber Bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan
mendirikan negara, atas dasar:
1. Rakyat Indonesia
beragama.Bangsa
Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha. Semua
agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha Kuasa,
semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah. Didalam
sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip ketuhanan “Negara
Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa“.Maka cukup jelas negara
kesatuan RI adalah negara yang beragama dan dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29
ayat 1. “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa“.
2. Rakyat Indonesia telah
dijajah. Selama mengalami dijajah
penderitaan yang luar biasa, kekayaan di keruk, rakyat diperas dijadikan budak,
lisannya di tutup,kupingnya ditutup supaya tidak mendengar berita-berita dari
luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan
dipecah belah, karena
sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan suatu bangsa. Pada hakekatnya
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena kemerdekaan itu adakah hak kodrat
(mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah menjadi bangsa yang
terjajah.
3.
Rakyat
Indonesia telah berusaha dan mencapai kemerdekannya berusaha dengan cara
berjuangan.
4. Rakyat Indonesia
mempunyai cita-cita
yang luhur/mulia seperti keinginan merdeka tanah airrnya.
Keinginan berkehidupan berkebangsaan yang bebas, keinginan merdeka
kedaulatanya. Semua itu adalah cita-cita luhur yang mulia dicantumkan pada UUD
45 alinea 3 yang berbunyi:
“……. dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Suatu pernyataan seluruh rakyat Indonesia mempunyai Hak Kodrat dan hak moral
yaitu hak kemerdekaan. Indonesia
mendapatkan kemardekannya.
Ada
2 masa periode perjuangan seperti:
1. Dimulai
dari Pemberontakan-Pemberontakan pertama oleh Patiunus, Fattahillah, Sultan Agung Mataram,
Imam Bonjol, Iskandar Muda, Hassanudin, Sultan Agung Tirtayasa, pangeran
Antowirya, Sisingamangaraja, Untung suropati, Bajarrudin, Syeh Yusuf &Syeh
Abdul Muthyi, Pangeran Diponogoro, Cut Nya Dien, Pangeran Jelentik, Patimura. Periode ini pula yang
melahirkan pahlawan perjuangan kemerdekaan.
2. Periode
Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, seperti; pergerakan di bidang
Agama (NU, Muhamadiyah, Masyumi), pergerakan di bidang Sosial Ekonomi (Serikat
Indonesia), pergerakan di bidang Sosial
Politik, pergerakan Pendidikan (Taman Siswa),dan pergerakan Budaya (Bahasa persatuan). Periode ini melahirkan
Pahlawan pergerakan kemerekaan.Semua itu diringkas didalam UUD 45 Alinea 2 yang
berbunyi “Dan perjuangan Pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur”.
5.
Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia. Pengakuan
”Nilai religius” bangsa Indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri
atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa jualah Bangsa
Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
beragama (pancasila sebagai dasar Negara).
Setelah
mengalami proses perjuangan kemudian Bangsa Indonesia mendapatkan Karunia
Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber
Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3.yang berbunyi;“Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya“.
Suatu
pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri Karunia
kemerdekaan, ini atas “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
pada sila pertama.
6. Rakyat
Indonesia mendirikan Negara. Di dalam teks
proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memproklamasikan 2 pernyataannya:
1. Memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, “Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.Merupakan suatu
pernyatan Bangsa Indonesia yang selama 350 tahun telah dijajah oleh bangsa lain
menyatakan telah merdeka dari penjajah.
2. Memproklamasikan akan mendirikan Negara
Indonesia dengan tempo dengan cara yang sesingkat-singkatnya, “Hal-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain, diselenggarakan dengan cara
seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.Jakarta,17 agustus 1945. Atas
nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta”.Penyataan
ini bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara dengan melakukan perpindahan
kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia/pemerintahan Indonesia
secara langsung.
2.2. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disebut Sebagai
perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosial-budaya bangsa Indonesia
sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai
milik bangsa yang
harus diamalkan serta dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila
kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia.
Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu..
Pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada
umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam
fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari
kebenaran. Pancasila sebagai philosophical
way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena
orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian, harus disadari bahwa
kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relatif, tidak
absolut atau mutlak. Kebenaran yang absolut adalah kebenaran yang ada pada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu,
dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia
pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan
persengketaan apalagi perpecahan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, dari sudut hukum, bangsa Indonesia telah
menjadi bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya
dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari sudut
Politis-Ideologis, bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan.
Proklamasi Kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia.
Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar
Negara Tanggal 18 Agustus 1945,
Sidang-I PPKI,
mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri
dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari
Piagam Jakarta, meliputi: Mukadimah diganti menjadi Pembukaan, Kalimat “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan
Yang Maha Esa”.Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal
29 berubah menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus sembilan kata itu,dan
itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya
solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa para pendiri negara pada
waktu iu.
Tidak berlebihan kalau dikatakan
Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri negara dengan konsensus untuk
tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan
ras maupun lainnya.
Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di
khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima
sistem negara kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semata,
melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan
sejarah bangsa, Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua
konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara
17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadikan
Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai sekarang.
Sila pertama secara khusus dan Pancasila
secara keseluruhan ternyata berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai
hari ini. Dan setelah bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat
dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian Luhur pada waktu mendirikan negara,
karena Pancasila digali dari sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati
bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamalkan dan
dilestarikan..
Lima dasar tujuan rakyat Indonesia
mendirikan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45, yaitu:
1. mencerdaskan
kehidupan bangsa,
2. melidungi
segenap bangsa,
3. melindungi
seluruh tumpah darah Indonesia,
4. memajukan
kesejahtraan umum,
5. ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.3. Fungsi Pancasila
v Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan “logos” berarti
ilmu. Jadi ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan
yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
v Pancasila
sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraannya lahir dan batin.
v Pancasila
sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya
masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G.
Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa
Indonesia.
v Pancasila
sebagai kepribadian Bangsa Indonesia, artinya
Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
v Pancasila
sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional
sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
v Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
v Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun
spiritual, berdasarkan Pancasila.
v Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena
Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan,
sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran.
Perjanjian
luhur rakyat
Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh
rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
Pada saat bangsa
Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa
Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Itu
artinya Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia.
3.2 Saran
Dalam
penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum
dapat dikatakan sempurna maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dalam pembuatan makalah
selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar