Senin, 12 November 2018


 BANGSA INDONESIA
Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pancasila 
Dosen Pengampu: Drs. SUPRAPTO, MM


                                      



Disusun oleh :
                               MAKHDUM ROKHIM                     (17010064)




PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
             SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA           
                          BOJONEGORO                        
2018













KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah swt. karena rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah “PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA”.
Penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak terutama guru pembimbing baik secara langsung maupun tidak langsung,sehingga makalah ini dapat terselesaikan oleh penyusun.
Penyusunan makalah ini jauh dari kesempuranaan, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca,agar dapat menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan untuk makalah ini dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya penyusun untuk menambah wawasan.








                                                                                                                                Bojonegoro, 12 November 2018

Penulis.

 

DAFTAR ISI


BAB II PEMBAHASAN.. 5


 

BAB I

PENDAHULUAN


1.1.            Latar Belakang

Perjanjian luhur rakyat Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.Pada saat Bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, Bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.

1.2.            Rumusan Masalah

1.      Apakah definisi dari perjanjian luhur Bangsa Indonesia?
2.      Mengapa pancasila di jadikan sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia?
3.      Apa saja fungsi Pancasila?

1.3.            Tujuan

1.    Untuk mengetahui definisi perjanjian luhur Bangsa Indonesia.
2.    Untuk mengetahui pacasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia.
3.    Untuk mengetahui proses pancasila di jadikan seabagai perjanjian luhur  Bangsa Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN


2.1.            Definisi Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Perjanjian luhur rakyat Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
Pada saat Bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, Bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Dilihat dari sejarah sebelumnya Bangsa Indonesia mempunyai 3 fase sumpah perjanjian luhur yang diawali :
1.    Fase zaman kerajaan
Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem-persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja”. Di antaranya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita : Jawa Dwipa, Dwi Pantara, Nusantara, Insulindi, Indionesia.
2.      Fase zaman pergerakan Kemerdekaan
Pada masa pergerakan Kemerdekaan, seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
3.      Fase Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan, memproklamasikan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan. Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari: Negara keprabuan Sriwijaya, Negara keprabuan Majapahit, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar pokok sumber dari segala sumber Bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan dan mendirikan negara, atas dasar:
1.      Rakyat Indonesia beragama.Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha. Semua agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha Kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah. Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip ketuhanan “Negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa“.Maka cukup jelas negara kesatuan RI adalah negara yang beragama dan dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29 ayat 1. “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa“.
2.      Rakyat Indonesia telah dijajah.  Selama mengalami dijajah penderitaan yang luar biasa, kekayaan di keruk, rakyat diperas dijadikan budak, lisannya di tutup,kupingnya ditutup supaya tidak mendengar berita-berita dari luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan dipecah belah, karena sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan suatu bangsa. Pada hakekatnya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena kemerdekaan itu adakah hak kodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah menjadi bangsa yang terjajah.
3.      Rakyat Indonesia telah berusaha dan mencapai kemerdekannya berusaha dengan cara berjuangan.
4.      Rakyat Indonesia mempunyai cita-cita yang luhur/mulia seperti keinginan merdeka tanah airrnya. Keinginan berkehidupan berkebangsaan yang bebas, keinginan merdeka kedaulatanya. Semua itu adalah cita-cita luhur yang mulia dicantumkan pada UUD 45 alinea 3 yang berbunyi: “……. dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Suatu pernyataan seluruh rakyat Indonesia mempunyai Hak Kodrat dan hak moral yaitu hak kemerdekaan. Indonesia mendapatkan kemardekannya.
Ada 2 masa periode perjuangan seperti:
1.      Dimulai dari Pemberontakan-Pemberontakan pertama oleh Patiunus, Fattahillah, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Iskandar Muda, Hassanudin, Sultan Agung Tirtayasa, pangeran Antowirya, Sisingamangaraja, Untung suropati, Bajarrudin, Syeh Yusuf &Syeh Abdul Muthyi, Pangeran Diponogoro, Cut Nya Dien, Pangeran Jelentik, Patimura. Periode ini pula yang melahirkan pahlawan perjuangan kemerdekaan.
2.      Periode Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, seperti; pergerakan di bidang Agama (NU, Muhamadiyah, Masyumi), pergerakan di bidang Sosial Ekonomi (Serikat Indonesia), pergerakan di bidang Sosial Politik, pergerakan Pendidikan (Taman Siswa),dan pergerakan Budaya (Bahasa persatuan). Periode ini melahirkan Pahlawan pergerakan kemerekaan.Semua itu diringkas didalam UUD 45 Alinea 2 yang berbunyi “Dan perjuangan Pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

5.      Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia. Pengakuan ”Nilai religius” bangsa Indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa jualah Bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama (pancasila sebagai dasar Negara). Setelah mengalami proses perjuangan kemudian Bangsa Indonesia mendapatkan Karunia Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3.yang berbunyi;“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya“. Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri Karunia kemerdekaan, ini atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.
6.      Rakyat Indonesia mendirikan Negara. Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia memproklamasikan 2 pernyataannya:
1.      Memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.Merupakan suatu pernyatan Bangsa Indonesia yang selama 350 tahun telah dijajah oleh bangsa lain menyatakan telah merdeka dari penjajah.
2.      Memproklamasikan akan mendirikan Negara Indonesia dengan tempo dengan cara yang sesingkat-singkatnya, “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.Jakarta,17 agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta”.Penyataan ini bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara dengan melakukan perpindahan kekuasaan pemerintahan penjajah kepada Bangsa Indonesia/pemerintahan Indonesia secara langsung.

2.2.            Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila disebut Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik bangsa yang harus diamalkan serta dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu..
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian, harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relatif, tidak absolut atau mutlak. Kebenaran yang absolut adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada saat mendirikan negara tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, dari sudut hukum, bangsa Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari sudut Politis-Ideologis, bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan. Proklamasi Kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia.
Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945, Sidang-I PPKI, mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta, meliputi: Mukadimah diganti menjadi Pembukaan, Kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa para pendiri negara pada waktu iu.
Tidak berlebihan kalau dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri negara dengan konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan ras maupun lainnya. Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semata, melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan sejarah bangsa, Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadikan Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai sekarang.
Sila pertama secara khusus dan Pancasila secara keseluruhan ternyata berhasil menyatukan seluruh bangsa Indonesia sampai hari ini. Dan setelah bangsa Indonesia dapat mendirikan negara serta dapat dirumuskannya Pancasila sebagai Perjanjian Luhur pada waktu mendirikan negara, karena Pancasila digali dari sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamalkan dan dilestarikan..
Lima dasar tujuan rakyat Indonesia mendirikan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 45, yaitu:
1.      mencerdaskan kehidupan bangsa,
2.      melidungi segenap bangsa,
3.      melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,
4.      memajukan kesejahtraan umum,
5.      ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.3.            Fungsi Pancasila

v  Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Jadi ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
v  Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
v  Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
v  Pancasila sebagai kepribadian  Bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
v  Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
v  Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
v  Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
v  Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.


BAB III

PENUTUP


3.1        Kesimpulan

          Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia adalah suatu perjanjian yang disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia dan harus diamalkan serta dilestarikan.
          Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Itu artinya Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia.

3.2        Saran

Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa  makalah ini masih belum dapat dikatakan sempurna maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dalam pembuatan makalah selanjutnya.

 



DAFTAR PUSTAKA